Pembagian SHU Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera Kembali Untuk Kesejahteraan Para Anggotanya

 Nama    : Audy Maulia Ferdian

Kelas      : 2EB05

NPM       : 20220263



Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera

ABSTRACT 


Objective                     : Tujuan dari Analisis di Bab V ini yaitu untuk mengetahui informasi mengenai SHU Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera dimulai dari pengertian hingga prinsip-prinsip pembagian SHU Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera

Desain                          : Teknik yang digunakan dalam analisis ini merupakan teknik analisis konten. Teknik Analisis Konten merupakan teknik yang digunakan dalam menganalisis isi dari suatu informasi tertulis.

Sumber Data                : Penulisan Analisis ini bersumber dari Materi Bahan Ekonomi Koperasi pada Bab V yang diberikan oleh Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kulian Ekonomi Koperasi serta website resmi Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera.

Metodologi Penelitian : Analisis ini dilakukan dengan mencari serta mempelajari informasi yang terdapat dalam website resmi Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera serta Materi Bahan Ekonomi Koperasi pada Bab V yang diberikan oleh Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kulian Ekonomi Koperasi.

Hasil                           : Berdasarkan Analisis yang dilakukan, hasil yang didapat adalah bahwa Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera sudah memiliki pengertian SHU yang hampir sesuai Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, dimana SHU yang diperoleh di dalam Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera digunakan untuk berbagai macam project yang juga bertujuan untuk para anggota nya sendiri. Dimulai dari properti, investasi, network marketing hingga pertanian dan perkebunan yang di kembangkan dengan metode modern. Pembagian SHU yang ada juga ditetapkan dalam Rapat Anggota. Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera juga memiliki informasi dasar dan pembagian SHU yang sesuai. Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera juga menganut prinsip-prinsip yang ada dalam pembagian SHU. 

Kesimpulan             : Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera sudah memiliki aturan yang sesuai dengan aturan yang sudah ada mengenai Sisa Hasil Usaha pada koperasi-koperasi yang ada di Indonesia.


BAB V 

Sisa Hasil Usaha 


A. Pengertian Sisa Hasil Usaha

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Menurut Analisis Saya, SHU yang diperoleh dalam Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera sudah hampir sama dengan pengertian SHU Menurut Pasal 45 Ayat (1) UU No. 25/1992, SHU yang diperoleh di dalam Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera digunakan untuk berbagai macam project yang juga bertujuan untuk para anggota nya sendiri. Dimulai dari properti, investasi, network marketing hingga pertanian dan perkebunan yang di kembangkan dengan metode modern. Pembagian SHU yang ada juga ditetapkan dalam Rapat Anggota.


B. Informasi Dasar 

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.

1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku

2. Bagian (persentase) SHU anggota

3. Total simpanan seluruh anggota 

4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5. Jumlah simpanan per anggota

6. Omzet atau volume usaha per anggota

7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Menurut Analisis Saya, Informasi Dasar dalam Perhitungan SHU juga di terapkan dalam Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera yang mana koperasi ini dikembangkan dan dijalankan oleh para anggota nya sendiri, juga untuk kepentingan para anggota nya. Setiap pembagian SHU akan dibicarakan di dalam Rapat Anggota.  


C. Istilah-istilah Informasi Dasar

1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

Menurut Analisis Saya, SHU Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera akan dimasukan kedalam neraca dan juga laporan laba rugi setelah semua perhitungan pajak selesai.

2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

Menurut Analisis Saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera ini juga melakukan transaksi jual beli antara anggota dan koperasi nya dikarenakan para anggota dan keberlangsungan yang terjadi di dalam koperasi dilakukan oleh para anggota nya.

3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Menurut Analisis Saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera juga sudah sesuai dengan pernyataan informasi dasar Partisipasi Modal, dilihat dari keberlangsungan koperasi yang menjadi tanggung jawab para anggota bersama.

4. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

Menurut Analisis Saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera juga mendaptkan omzet atau volume usaha dari total nilai penjualan dan penerimaan yang verasal dari project-project yang berlangsung.

5. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

Menurut Analisis Saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera juga akan memutarkan penerimaan modal yang ada untuk dikembangkan kembali sebagai penghasilan para anggota nya.

5. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Menurut Analisi Saya, SHU dalam Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera yang diambul dari bagian anggota juga akan digunakan kembali untuk kepentingan transaksi para anggota nya.


D. Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Menurut Analisis Saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera akan melakukan pembagian SHU sesuai dengan keputusan bersama yang diambil pada saat terselenggarakan nya Rapat Anggota.


E. Pembagian SHU per anggota


1. SHU per anggota

 SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA    = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   

2. SHU per anggota dengan rumus matematika


 

Dimana :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA      : Jasa Modal Anggota
VA       : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK     : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa          : Jumlah simpanan anggota
TMS      : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


F. Prinsip-prinsip Pembagian SHU

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai

Menurut Analisis Saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pembagian SHU, yaitu: 

1. SHU yang dibagikan adalah hasil dari setiap anggota koperasi 
2. SHU anggota nya berasal dar bagian SHU anggota koperasi yang digunakan untuk kepentingan jasa transaksi anggota itu sendiri.
3. Pembagian SHU akan dilakukan secara transparan dalam Rapat Anggota.


Referensi :

Muhammad, Firdaus unpublished Bahan Ekonomi Koperasi docx. Universitas Gunadarma

Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera [online]. From : https://k-cas.id/ [Accessed 22 November 2021]

Comments