Modal Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera Berperan Untuk Kepentingan Para Anggota
Nama : Audy Maulia Ferdian
Kelas : 2EB05
NPM : 20220263
ABSTRACT
Objective : Tujuan dari analisis ini mengetahui informasi mengenai permodalan koperasi dimulai dari sumber modal, dana cadangan serta distribusi cadangan koperasi.
Desain : Teknik yang digunakan dalam analisis ini merupakan teknik analisis konten. Teknik Analisis Konten merupakan teknik yang digunakan dalam menganalisis isi dari suatu informasi tertulis.
Sumber Data : Penulisan Analisis ini bersumber dari Materi Bahan Ekonomi Koperasi pada Bab V yang diberikan oleh Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kulian Ekonomi Koperasi serta website resmi Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera.
Metodologi Penelitian : Analisis ini dilakukan dengan mencari serta mempelajari informasi yang terdapat dalam website resmi Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera serta Materi Bahan Ekonomi Koperasi pada Bab VIII yang diberikan oleh Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kulian Ekonomi Koperasi.
Hasil : Hasil yang diperoleh dalam analisis ini adalah sumber modal pada Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera, fungsi dana cadangan setalah diperoleh, hingga distribusi dana cadangan pada Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera.
Kesimpulan : Analisis ini menyimpulkan bahwa sumber modal yang diperoleh di Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera berasal dari modal serta simpanan para anggota, juga dana cadangan yang digunakan untuk kepentingan kegiatan koperasi.
BAB VIII
Permodalan Koperasi
A. Arti Modal Koperasi
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Menurut Analisis Saya, modal yang ada pada Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera sudah sesuai dengan arti modal pada umumnya, karena modal yang ada pada koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera digunakan untuk kepentingan usaha-usaha yang dilakukan di koperasi hingga investasi untuk keberlangsungan Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera lebih lanjut.
B. Sumber Modal
Menurut UU No 12 / 1967
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Menurut Analisis Saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera suda memiliki sumber modal yang sama dengan pengertian sumber modal Menurut UU No. 12/1967. Karena modal yang diperoleh dalam Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera didapatkan dari anggota nya sendiri.
Menurut UU No. 25 / 1992
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Menurut Analisis Saya, pengertian sumber modal Menurut UU No. 25/1992 kurang sesuai dengan pengertian sumber modal Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera. Karena sumber modal yang diperoleh tidak berasal dari koperasi lainnya maupun bank atau lembaga keuangan lainnya.
C. Distribusi Cadangan Koperasi
• Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Menurut Analisis Saya, Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992 sesuai dengan pengertian dana cadangan Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera dimana uang yang diperoleh dalam koperasi merupakan sebagian dari sisa hasil usaha yang kemudian digunakan kembali untuk kepentingan para anggota.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut Analisis Saya, persentase hasil SHU yang diperoleh Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera akan selalu ditetapkan pada Rapat Anggota.
• Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Menurut Analisis Saya, dana cadangan begitu juga persentase hasil SHU yang diperoleh Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera akan selalu ditetapkan pada Rapat Anggota.
D. Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Menurut Analisis Saya, Dana Cadangan yang diperoleh pada Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera juga digunakan untuk memenuhi kewajiban tertentu, seperti kebutuhan koperasi.
Referensi :
Comments
Post a Comment