Manajemen Yang Baik Pada Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera Mengantarkan Kesejahteraan Anggotanya
Nama : Audy Maulia Ferdian
Kelas : 2EB05
NPM : 20220263
Objective : Tujuan dari analisis ini adalah untuk memberikan informasi mengenai Pola Manajemen Koperasi pada Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera, berawal dari pengertian koperasi, unsur sosial yang terkandung dalam koperasi itu sendiri, hingga fungsi juga peran para pengurus serta pengawas Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera.
Desain : Teknik yang digunakan dalam analisis ini merupakan teknik analisis konten. Teknik Analisis Konten merupakan teknik yang digunakan dalam menganalisis isi dari suatu informasi tertulis.
Sumber Data : Penulisan Analisis ini bersumber dari Materi Bahan Ekonomi Koperasi pada Bab VI yang diberikan oleh Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kulian Ekonomi Koperasi serta website resmi Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera.
Metodologi Penelitian : Analisis ini dilakukan dengan mencari serta mempelajari informasi yang terdapat dalam website resmi Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera serta Materi Bahan Ekonomi Koperasi pada Bab VI yang diberikan oleh Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Hasil : Hasil yang didapatkan dari analisis ini adalah pengertian pola manajemen koperasi pada Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera, unsur sosial yang ada pada Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera, Peranan para Pengurus Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera serta fungsi adanya manajemen organisasi di dalam koperasi.
Kesimpulan : Kesimpulan dari penulisan analisis ini adalah bahwa Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera sudah memiliki sususan pola manajemen koperasi yang baik dan juga sesuai dengan aturan pola manajemen koperasi pada umumnya, serta memiliki kepengurusan yang menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsi nya.
BAB VI
Pola Manajemen Koperasi
A. Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut Analisis Saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera sudah memiliki pengertian koperasi yang sesuai dengan defini koperasi menurut Paul Hubert Casselman, dilihat dari kesamaan prinsip ekonomi yang terlaksan dalam Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera, yaitu transaksi jual beli serta jaminan untuk kesejahteraan para anggotanya, juga banyaknya lapangan kerja yang ciptakan dalam beberapa project yang berjalan di Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera merupakan bentuk kepeduliaan koperasi ini pada kehidupan sosial.
B. Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut Analisis Saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera kurang sesuai dengan 4 unsur di atas, karena Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera tidak memiliki manager.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
Menurut Analisis Saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera memiliki Perangkat Organisasi Koperasi yang sesuai dengan UU No. 25/1992 karena terdapat Rapat Anggota, pengurus, serta pengawas.
Rapat Anggota
• Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut Analisis Saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera sudah melaksanakan rapat anggota seperti pernyataan di atas, dimana rapat anggota berfungsi untuk membicarakan informasi tentang hasil, pembagian, hingga mengemukakan pendapat serta memberikan saran.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Menurut Analisis Saya, dalam Rapat Anggota yang diselenggarakan oleh Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera juga membicarakan kepentingan untuk kelangsungan berjalannya koperasi agar dapat dengan sukses mencapai tujuan bersama. Dari mulai membicarakan anggaran, kebijakan, rencana kerja hingga pembagian SHU.
C. Pengurus
• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
• Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Analisis Saya, Pengurus Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera sudah menjalankan tugas nya dengan baik dalam menggerakan koperasi hingga memiliki banyak project serta terletak diberbagai macam provinsi, serta sudah menjadi perwakilan yang bertanggung jawab dalam membawa nama baik koperasi.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Menurut Analisis Saya, Para pengurus Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera yang terdiri dari:
1. Yefferson Reynold Hermanus (ketua)
2. Roberto Prasantja (sekretaris)
3. Bernard Soejono (bendahara)
4. Sandra Irawan (koordinator pengawas)
5. Jemmy Paul (pengawas 1)
6. Dr, Hengki (pengawas 2)
sudah memiliki fungsi yang tepat dengan menjadi perwakilan yang baik untuk koperasi.
Comments
Post a Comment