Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera Memprioritaskan Anggota nya dalam Meningkatkan Ekonomi
Nama : Audy Maulia Ferdian
Kelas : 2EB05
NPM : 20220263
Matkul : Ekonomi Koperasi
BAB II
Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
A. Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam nama lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut analisis saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera sesuai dengan pengertian di atas. Karena Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera merupakan sebuah perwujudnyataan dari sebuah impian untuk dapat menyejahterakan banyak orang. Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera ini dibentuk dengan tujuan kesejahteraan bersama, berbagai rekan dengan latar belakang yang berbeda-beda memberikan warna bagi koperasi untuk dapat tumbuh dan berkembang menjangkau banyak orang. Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera sendiri dijadikan sebagai nama dan sekaligus sebagai nilai yang mendukung gotong royong.
Fungsi-fungsi Koperasi
A. Fungsi Sosial : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Menurut analisis saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera menyediakan fasilitas dana pinjaman dengan menciptakan market online dengan menggunakan prinsip gotong royong oleh anggota, dari anggota, dan untuk anggota.
B. Fungsi Ekonomi : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Menurut analisis saya, SHU Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera berasal dari produk-produk yang ditawarkan oleh Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera seperti produk usaha dari investasi, simpan pinjam, perdagangan barang dan jasa maupun usaha lainnya.
C. Fungsi Politik : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Menurut analisis saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera mempunyai tiga pengurus dan tiga pengawas yang terdapat pada struktur organisasi itu sendiri.
D. Fungsi Etika : Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Menurut analisis saya, koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera sudah sesuai dengan fungsi etika ini dengan menjalankan masing-masing dengan kejujuran, kekeluargaan, tanggung jawab dan kebersamaan.
Kesimpulan dari analisis di atas, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera sesuai dengan semua fungsi-fungsi koperasi.
2.1 Definisi Koperasi
A. Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Menurut analisis saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera merupakan koperasi yang hampir sesuai dengan 6 elemen diatas. Anggota dari koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera menggandeng 22 rekan yang memiliki visi dan misi yang sejalan, dimana Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera merupakan koperasi sebagai sebuah pegangan dimana harapan selalu ada jika dijunjung secara bersama-sama.
B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Menurut analisis saya, Definisi koerasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera sesuai dengan definisi koperasi menurut Chaniago. Karena koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera menjadi koperasi yang paling inovatif dengan misi menciptakan keadilan sosial bagi seluruh anggota koperasi.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Menurut analisis saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera sesuai dengan definisi Koperasi menurut Dooren. Sebab Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera sudah mendapat pengesahan dari pemerintah sebagai badan hukum ( 15 December 2020 )
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Menurut analisis saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera beranggotakan anggota yang memiliki keterikatan yang saling berkerja bersama dalam memperoleh kesejahteraan bagi anggotanya, untuk dapat meningkatan kondisi ekonomi masing-masing dengan prinsip gotong royong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkne
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
Menurut analisis saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera tidak sesuai dengan definisi menurut Munkner. Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera merupakan koperasi yang juga berazas dengan konsep tolong menolong, serta memiliki pula tujuan bukan hanya ekonomi dalam mencari keuntungan untuk berjalannya kegiatan usaha namun juga memiliki kegotong-royongan dalam melakukan kegiatannya.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Menurut analisis saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera merupakan badan usaha yang beranggotakan dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi yang mencari laba, yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya dengan azas kekeluargaan dan prinsip gotong royong.
2.2 Unsur-Unsur Koperasi
5 unsur koperasi Indonesia :
- Koperasi adalah badan usaha.
- Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi.
- Koperasi Indonesia, koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi.
- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat.
- Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan.
Menurut analisis saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera mengandung 5 unsur tersebut. Hal itu dapat diketahui sebab Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera merupakan sebuah badan usaha yang mencari laba agar sistem usaha bisnis koperasi berjalan sesuai dengan tujuan. Demikian pula dengan kegiatan usahanya yang tidak hanya semata-mata ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
2.3 Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut analisis saya, tujuan dari Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera sudah sesuai dengan tujuan koperasi berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3. Karena Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera merupakan koperasi yang mensejahterakan anggotanya dan masyarakat karena kegiatan usahanya yang tidak hanya semata-mata ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum. Salah satunya usaha transportasi online, dengan bertujuan menciptakan lapangan kerja modern dan menyediakan layanan transportasi dengan berbagai keuntungan bagi pengemudi dan anggota koperasi.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera Pasal 4 tentang Fungsi, Peran, dan Tujuan, maka fungsi Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera, yaitu :
1. Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera beranggotakan anggota yang memiliki keterikatan yang saling berkerja bersama dalam memperoleh kesejahteraan bagi anggotanya.
2. Dimana Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera senantiasa memperhatikan dan berusaha dapat memenuhi kepentingan anggotanya.
3. Sesuai kegiatan usaha Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera, yaitu transportasi online yang mampu menciptakan lapangan kerja modern dan menyediakan layanan transportasi dengan berbagai keuntungan bagi pengemudi dan anggota koperasi.
4. Karna Visi yang diemban oleh Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera yaitu menjadi Koperasi yang paling inovatif dengan Misi menciptakan keadilan sosial bagi seluruh Anggota Koperasi.
2.4 Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
A. Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
Keanggotaan bersifat sukarela.
- Keanggotaan terbuka.
- Pengembangan anggota.
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis.
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
- Perkumpulan dengan sukarela.
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
- Pendidikan anggota.
Menurut analisis saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera merupakan koperasi yang menerapkan prinsip tersebut dalam menjalankan kegiatannya. Hal itu karena Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera beranggotakan anggota yang suka rela tanpa ada paksaan dan keanggotaannya bersifat terbuka serta memiliki kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan bersama. Anggotanya pun berperan ganda yaitu sebagai pemilik dan pelanggan. Selain itu, dalam pendistribusian hasil-hasil ekonominya dibagi secara adil antar anggotanya.
B. Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
- Pengawasan secara demokratis.
- Keanggotaan yang terbuka.
- Bunga atas modal dibatasi.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
- Penjualansepenuhnya dengan tunai.
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi.
- Netral terhadap politik dan agama.
Menurut analisis saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera juga menerapkan beberapa prinsip ini disegala kegiatannya. Hal itu karena dalam kegiatannya Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera tidaklah membedakan antara agama dan politik antar anggotanya. Selain itu, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera dalam pendistribusian sisa hasil usahanya (SHU) dibagi secara adil sesuai dengan jasa yang dilakukan masing-masing anggota. Hal yang lainnya adalah setiap anggota Koperasi maju memiliki sebuah hak suara yang dimiliki oleh tiap anggota.
C. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
- Swadaya.
- Daerah kerja terbatas.
- SHU untuk cadangan.
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
- Usaha hanya kepada anggota.
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
Menurut analisis saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera hanya menerapkan prinsipnya beberapa saja. Salah satunya adalah Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera berkeanggotaan atas dasar watak, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera tak hanya mementingkan uang namun mementingkan pula masyarakat umum sehingga Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera tak hanya mensejahterakan anggotanya saja melainkan membantu pula perekonomian nasional yang nantinya dapat pula mensejahterakan masyarakat umum, salah satunya mampu menyediakan lapangan kerja modern. Selain itu, pengurus Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera juga melakukan tugasnya didasarkan sukarela tanpa adanya paksaan sama sekali.
D. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
- Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya.
- Daerah kerja tak terbatas.
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
- Tanggung jawab anggota terbatas.
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
Menurut analisis saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera juga memiliki prinsip-prinsip ini dimana dapat dilihat dari tujuannya untuk menjadi koperasi kebanggaan anggota yang dapat memberikan kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat umum yang merupakan bukan anggota dari Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera
E. Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
- SHU di bagi 3 :
- Sebagian untuk cadangan.
- Sebagian untuk masyarakat.
- Sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
- Koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
Menurut analisis saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera sesuai dengan 6 prinsip tersebut. Demikian pula semua prinsip-prinsip yang diterapkan oleh Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera mengikuti perkembangan yang ada. Perkembangan yang terjadi pada prinsip yang diterapkan Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera tentunya merupakan prinsip yang sesuai pula dengan prinsip yang berkembang di Indonesia.
F. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI.
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
- Adanya pembatasan bunga atas modal.
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Menurut analisis saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera hanya menerapkan prinsipnya beberapa saja. Salah satunya adalah mengembabgkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya, dan usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
G. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing.
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerja sama antar koperasi.
Menurut analisis saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera hanya tidak menjalankan salah satu prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 yaitu kerja sama antar koperasi.
BAB III
A. Organisasi dan Manajemen Koperasi
Bentuk OrganisasiMenurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Menurut analisis saya, definisi organisasi menurut Hanel sesuai dengan definisi dari Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera itu sendiri, dimana Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera merupakan organisasi/suatu sistem sosial ekonomi atau sosial yang berorientasi pada tujuaan bersama yaitu mensejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Sub Sistem Koperasi:
- Individu (pemilik dan konsumen akhir).
- Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok / supplier).
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Menurut Analisis saya, Struktur organisasi Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera hanya menerapkan satu sub sistem koperasi saja, yaitu badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Menurut analisis saya, ciri khusus organisasi menurut Ropke sesuai dengan Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera. Dimana Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera mempunyai tujuan yang sama untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan sosial sehingga terciptanya kesejahteraan bagi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas dan Rapat Anggota yang anatar lain bertujuan untuk :
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas.
- Penetapan Anggaran Dasar.
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi).
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus.
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan.
- Pengesahan pertanggung jawaban.
- Pembagian SHU.
- Penggabungan, pendirian dan peleburan.
Menurut analisis saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera didalam kegiatannya selalu berlangsung rapat anggota jika ingin menentukan anggaran dasar, kebijakan-kebijakan umum, maupun pemilihan atau pemberhentian pengurus. Setiap anggotanya memiliki hak suara yang setara dan memiliki satu suara dalam satu anggota. Dan segala sesuatu yang diputuskan oleh rapat anggota Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera harus ditaati dan mengikat bagi semua anggota, pengurus, maupun pengelola Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera.
A. Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
Pengurus Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera:
- Yefferson Raynol sebagai Ketua Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera
- Roberto Prasantja sebagai Sekretaris Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera
- Bernard Soejono sebagai Bendahara Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
- Pengawas
a. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b. UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengurus Koperasi Cipta Asa Sejahtera juga memiliki kewenangan, antara lain yaitu :
- Dapat ikut serta dalam menjadi wakil untuk Koperasi Cipta Asa Sejahtera di dalam maupun di luar pengadilan.
- Ikut melaksanakan kegiatan bersama dengan para anggota nya untuk meningkatkan oeran koperasi
- Memiliki pengawas yang terdiri dari :
- Sandra Irawan sebagai Koordinator Pengawas
- Jemmy Paul sebagai Pengawas 1
- Dr. Hengki sebagai Pengawas 2
B. Pengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera juga memiliki pengelola sekaligus pengurus dan pengawas yang :
- Merupakan anggota koperasi yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus
- Pengelola Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera ditugaskan untuk dapat mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional
- Memiliki kontrak kerja
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
3.2 Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut Analisis saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera memiliki definisi yang sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Paul Hubert Casselman. Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan azas koperasi yaitu kekeluargaan yang banyak mengandung unsur sosial.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Analisis Saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera juga melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha para anggotanya sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai bersama.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut Analisis Saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera tidak sesuai dengan unsur perangkat menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D karena Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera tidak memiliki manager.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut Analisis Saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera lebih sesuai dengan pernyataan menurut UU No. 25/1992 dimana perangkat organisasi nya terdiri dari :
- Rapat anggota
- Pengurus ( ketua, sekretaris, dan bendahara )
- Koordinator pengawas dan pengawas
Setiap anggota di dalam Koperas Konsumen Cipta Asa Sejahtera juga memberikan hak dan kewajiban yang sama untuk setiap para anggotanya dalam memberikan suara dalam rapat anggota dan musyawarah yang adil dalam menyampaikan kritik maupun saran di dalam maupun di luar rapat anggota. Serta para anggota juga memiliki peran penting dalam pengawasan atas jalannya kegiatan koperasi.
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
Menurut Analisis Saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera memberikan hak yang sama untuk setiap para anggota nya untuk mencapai tujuan kesejahteraan untuk seluruh anggota nya. Sesuai dengan Misi yang dibuat yaitu menciptakan keadilan bagi seluruh anggota koperasi.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Menurut Analisis Saya, dengan adanya koordinator pengawas dan dua pengawas yang bertugas, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera sudah dapat menjalankan pengelolaan mengenai melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Menurut Analisis Saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera tidak sesuai dengan adanya Manajer sebagai salah satu pengurus koperasi. Karena Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera tidak memiliki Manajer sebagai salah satu pengurusnya.
3.3 Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Menurut Analisis Saya, anggota dari Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera berpartisipasi secara efektif dalam menjalankan rancangan atau rencana-rencana kerja dan segala urusan yang menyangkut tentang Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera. Dengan Prinsip nya yaitu gotong royong makan semua anggota Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera kan bekerja sama dengan baik agar mencapai tujuan koperasi bersama.
3.4 Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
BAB IV
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Menurut Analisis Saya, Koperasi Konsumen Cipta Usaha juga merupakan jenis badan usaha dilihat dari tujuannya yaotu mencari keuntungan untuk mensejahterakan para anggota nya.
4.1 Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
A. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Menurut Analisis Saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera sudah menganut asas kekeluargaan dengan memegang prinsip akan pentingnya gotong royong di dalam kehidupan.
B. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero, sebagai berikut :
1. Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
2. Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
3. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Menurut Analisis Saya, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) karena Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera di dimodalkan oleh pemerintah, dan para anggota nya bukan merupakan pegawai negeri.
C. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
2. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
3. Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
4. Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
5. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
- Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera (CAS) merupakan sebuah perwujudnyataan dari sebuah impian untuk dapat menyejahterakan banyak orang. Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera juga memiliki surat keterangan langsung dari pemerintah tentang pengesahan pendirian badan hukum pada 15 December 2020. Maka dari itu Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera akan tetap tunduk pada kaidha dan menjalankan aturan prinsip ekonomi yang berlaku ( UUNo. 25, 1992 )
- Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera juga mampu menghasilkan keuntungan untuk para anggota nya serta mengembangkan organisasi dan usaha nya yang sekarang sudah terletak di berbagai provinsi dan kota.
- Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera juga memiliki Ketua yang ikut berpartisipasi secara langsunh dalam segala kegiatan koperasi.
- Pengelolaan Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera juga berjalan sesuai dengan sistem dan kepengurusan yang berlaku didalam manajemen usaha Koperasi Cipta Asa Sejahtera.
- Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis :
- Mendefinisikan organisasi
- Mengkoordinasikan keputusan
- Menyediakan norma
- Sasaran yang lebih nyata
- Tujuan dan Nilai Koperasi :
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
- Bertujuan untuk mensejahterakan setiap anggota nya dari laba atau keuntungan yang sudah didapat.
- Memberikan pelayanan terbaik untuk setiap anggota nya,
- Kesejahteraan para anggota nya merupakan tujuan dan prinsip utama.
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Comments
Post a Comment