Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera : "Berawal dari Gagasan Gotong Royong mengantarkan Kesejahteraan Ekonomi Rakyat"
Nama : Audy Maulia Ferdian
Kelas : 2EB05
NPM : 20220263
Matkul : Ekonomi Koperasi
Sumber Data : Sumber dalam analisis ini didapatkan dari website resmi koperasi konsumen cipta asa sejahtera, materi bahan ekonomi koperasi dengan format file docx, serta website lainnya yang dapat dijangkau dengan internet.
Hasil : Analisis ini membahas tentang Koperasi konsumen cipta asa sejahtera yang terbentuk berawal dari gagasan Ketua Koperasi koperasi konsumen cipta asa sejahtera itu sendiri yang menyadari akan pentingnya gotong royong. hasil yang didapatkan dari analisis ini mulai dari pengertian koperasi konsumen cipta asa sejahtera, sampai dengan tujuan dibentuknya koperasi konsumen cipta asa sejahtera terdapat dalam website resmi Koperasi konsumen cipta asa sejahtera.
Kesimpulan : Koperasi konsumen cipta asa sejahtera memiliki tujuan untuk kesejahteraan bersama. Cipta asa sejahtera sendiri ditetapkan menjadi nama koperasi ini, dengan makna didalamnya. Dimana cipta merupakan perlambangan dari gerakan yang akan dilakukan oleh Koperasi dengan berbagai program dan kreasi yang inovatif. Asa sebagai sebuah pegangan dimana harapan akan selalu ada jika dijunjung secara besama-sama. Dan sejahtera adalah buah yang diharapkan untuk setiap Anggota Koperasi. Sehingga Cipta Asa Sejahtera merupakan sebuah gerakan untuk memberikan harapan dan kesejahteraan melalui gotong royong. Berdasarkan tujuan serta visi misi yang dibuat oleh Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera, koperasi ini sangat menjunjung tinggi kepentingan dan kemakmuran para anggotanya. Sesuai denga azas koperasi yakni kekeluargaan, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera sudah mampu menjalankan tugas nya untuk mencapai tujuan bersama berlandaskan dengan azas kekeluargaan.
BAB 1
Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
A. Pengertian Koperasi Secara Umum
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27 “Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera sudah sesuai dengan pengertiannya. Dilihat dari tujuan terbentuknya koperasi konsumen cipta asa sejahtera yaitu untuk kesejahteraan bersama.
Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera (CAS) merupakan sebuah perwujudnyataan dari sebuah impian untuk dapat menyejahterakan banyak orang. Berawal dari sebuah gagasan dari Bapak Yefferson Raynold Hermanus selaku Ketua Koperasi, bahwa gotong royong merupakan sebuah nilai yang memiliki kekuatan yang luar biasa.
Sesusai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan nomor 27. Dari nama koperasi ini sendiri yang sudah memiliki makna didalamnya. Cipta yang berarti koperasi konsumen cipta asa sejahtera telah menciptakan gerakan kreasi yang inovatif guna membantu meningkatkan kesejahteraan para anggota dan masyarakat kerja pada umumnya. asa yang memiliki arti untuk memiliki pegangan akan harapan yang selalu ada untuk mencapai tujuan bersama jika dijunjung secara bersama-sama. sera sejahtera yang merupakan buah harapan untuk setiap anggota koperasi konsumen cipta asa kerja.
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa karakteristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4. Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5. Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
Mengenai ciri-ciri atau karakteristik Koperasi seperti diatas, Koperasi Konsumen Cipta Asa Kerja juga sudah memiliki karakterisitik yang sesuai dengan karakteristik utama yang dimiliki oleh koperasi, yaitu:
1. Koperasi konsumen cipta asa kerja dibentuk oleh sekelompok orang yang memiliki pandangan akan tujuan kesejahteraan yang sama .
2. Koperasi konsumen cipta asa kerja didirikan dan dikembangkan dengan azas kekelargaan, untuk mencapai kesejahteraan untuk setiap anggotanya.
3. Fungsi dari badan koperasi konsumen cipta asa kerja adalah membantu kepentingan ekonomi setiap anggota nya dalam rangka mencapai tujuan awal dibentuknya koperasi konsumen cipta asa kerja.
4. Dengan adanya berbagai rekan dengan latar belakang yang berbeda, koperasi konsumen cipta asa sejahtera berharap dan mengusahakan untuk dapat menggapai banyak orang.
B. Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1. Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Menurut analisis saya, koperasi konsumen cipta asa sejahtera tidak menganut konsep koperasi barat. dikarenakan koperasi konsumen cipta asa sejahtera ini sudah mendapatkan legalisasi dari pemerintah untuk pendirian badan hukum.
2. Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Dilihat dari pengertian konsep koperasi sosialis seperti diatas, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera ini menganut konsep koperasi sosialis. Dengan adanya pengesahan dari pemerintah melalui Surat Keputusan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0007283.AH.01.26. Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera. Membuat Koperasi Konsumen Cipta Asa Kerja memiliki hubungan yang sah dengan pemerintah.
3. Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mempunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Berdasarkan pengertian dari konsep koperasi negara berkembang, Koperasi Konsumen Cipta Asa Sejahtera tidak didominasi oleh oleh pemerintah yang terlalu mencampuri urusan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
C. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
|
IDEOLOGI |
SISTEM
PEREKONOMIAN |
ALIRAN
KOPERASI |
|
Liberalisme /
Kapitalisme |
Sistem
Ekonomi Bebas Liberal |
Yardstick |
|
Komunisme /
Sosialisme |
Sistem
Ekonomi Sosialis |
Sosialis |
|
Tidak
termasuk Liberalisme dan Sosialisme |
Sistem
Ekonomi Campuran |
Persemakmuran
(
Commonwealth ) |
Aliran Koperasi
Comments
Post a Comment